Bagaimana status SIP yang sudah terbit dan yang telah selesai diproses verifikasi pada saat berlakunya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan?

SIP yang sudah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya SIP Penerbitan SIP yang telah selesai diproses verifikasi dan memenuhi persyaratan diselesaikan segera dan dinyatakan berlaku sampai dengan berakhirnya SIP.

Kepada siapa pengajuan penerbitan dan perpanjangan SIP?

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP atau perpanjangan SIP dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.

Apa persyaratan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang ingin mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku STR tersebut.

Apa persyaratan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan SIP untuk pertama kali dengan STR yang seumur hidup bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan lulusan kurang dari 5 tahun sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.

Apa persyaratan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan ingin memperpanjang SIP?

Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang sudah terbit dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan atau STR yang berlaku seumur hidup dan akan memperpanjang SIP, melampirkan:
  1. STR
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) dan surat penyataan yang menyatakan sudah cukup SKP dan bertanggung jawab apabila dikemudian hari terbukti penyataan tidak benar, bersedia dilakukan pencabutan SIP.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang berlaku 5 (lima) tahun.

Apa persyaratan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3? Berapa lama masa berlaku SIP nya?

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup dan akan mengajukan permohonan penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3, melampirkan:
  1. STR.
  2. SIP ke-1 dan/atau SIP ke-2.
  3. Surat Keterangan Tempat Praktik.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang masa berlakunya sesuai dengan masa berlaku SIP ke-1.

Apa persyaratan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan? Berapa lama masa berlaku?

Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR yang berlaku seumur hidup namun tidak pernah praktik lebih dari 5 (lima) tahun terhitung sejak sebelum Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan diundangkan, pengajuan penerbitan SIP melampirkan:
  1. STR.
  2. Surat Keterangan Tempat Praktik
  3. Bukti pemenuhan kompetensi, yang diperoleh setelah mengikuti pemenuhan kompetensi yang diselenggarakan oleh Kemenkes berkoordinasi dengan Kolegium dan/atau penyelenggara pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Kabupaten/Kota menerbitkan SIP yang yang berlaku 5 (lima) tahun.

Berapa lama masa berlaku SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan?

Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bagi penerbitan SIP untuk kepentingan evaluasi kompetensi, praktik profesi bagi warga negara asing, dan pendidikan, masa berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Apakah yang dimaksud dengan Kecukupan SKP?

Kecukupan SKP adalah kecukupan Satuan Kredit Profesi yang wajib dipenuhi oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam masa waktu 5 tahun untuk dapat dinyatakan kompeten dan dapat melakukan praktik profesinya.

Siapa saja yang membutuhkan Kecukupan SKP dalam pengurusan izin praktik?

  1. Dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang akan melakukan perpanjangan izin praktik atau sudah praktik sebelumnya dan akan melanjutkan/memperbarui izin praktiknya.
  2. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang baru lulus dari pendidikan profesinya kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.
  3. Tidak dibutuhkan bagi Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang lama tidak berpraktik dan telah mengikuti Uji Kompetensi kurang dari 5 tahun sejak UU 17 Tahun 2023 diterbitkan.

Bagaimana perhitungan Kecukupan SKP dilakukan?

  1. Perhitungan kecukupan SKP dilakukan dengan menghitung SKP yang didapatkan dari tiga ranah. Dalam kondisi umum, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 45%, pelayanan 35%, dan pengabdian 5%.
  2. Sedangkan dalam kondisi khusus, wajib terpenuhi ranah pembelajaran sebesar 25%, pelayanan 55%, dan pengabdian 5%.
  3. dan 15% sisanya dapat dipenuhi dari ranah mana pun.

Bagaimana jika SKP saya tercatat tidak tercukupi padahal saya merasa sudah memenuhi kecukupan SKP saya?

Pastikan capaian persentase minimum SKP terpenuhi di tiga ranah. Jika salah satu ranah belum tercapai target persentase minimum nya, maka SKP akan terbaca TIDAK TERCUKUPI oleh sistem.

Jika SKP saya belum terpenuhi untuk bisa mengurus perpanjangan izin praktik, bagaimana saya memenuhi kekurangan SKP saya?

  1. Jika SKP anda belum terpenuhi maka anda belum bisa memperbaharui perizinan, untuk memenuhinya anda dapat mengikuti kegiatan pembelajaran (Seminar/Simposium/Workshop) yang terdaftar di Sistem Infomasi Plataran Sehat (lms.kemkes.go.id).
  2. Mengunggah sertifikat kegiatan pembelajaran bernilai SKP di luar Plataran Sehat yang dilaksanakan sebelum 01 Maret 2024. Sertifikat pembelajaran yang diunggah harus sesuai dengan periode SIP aktif. Pembelajaran di luar periode SIP maka SKP nya tidak dapat digunakan untuk perpanjangan SIP.
  3. Mengunggah bukti kegiatan pelayanan keprofesian yang telah tervalidasi ke dalam SKP Platform. Kegiatan pelayanan yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.
  4. Mengunggah bukti kegiatan pengabdian ke dalam SKP Platform. Kegiatan pengabdian yang dapat diunggah adalah kegiatan yang dilakukan dalam periode SIP aktif.

Apakah Named/Nakes yang baru menyelesaikan pendidikan wajib mengumpulkan SKP terlebih dahulu untuk pembuatan SIP?

Tidak

Jika saya berniat perpanjang SIP dan membutuhkan keterangan kecukupan SKP, darimanakah saya mendapatkan surat keterangan tersebut?

  1. Buka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan.
  2. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.

Bagaimanakah saya dapat mengecek kecukupan SKP saya?

  1. Membuka laman skp.kemkes.go.id dan periksa data anda dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan. Jika data SKP sudah tercukupi, maka anda dapat melakukan “cetak” bukti kecukupan SKP.Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.
  2. Membuka SKP Platform pada laman Satu Sehat SDMK. Setelah itu membuka dashboard SKP Platform dan dapat dilihat terdapat dua diagram lingkaran. Untuk diagram lingkaran yang atas merupakan capaian SKP yang didapatkan dalam periode SIP. Sedangkan diagram lingkaran yang bawah merupakan capaian SKP keseluruhan.

Apa yang harus saya lakukan untuk masuk ke akun SKP Platform saya?

  1. Buat akun SATUSEHAT SDMK di tautan satusehat.kemkes.go.id/sdmk
  2. Pastikan sudah melengkapi profil Satu Sehat SDMK, khususnya bagian kompetensi di Keprofesian dan mengisi periode awal dan akhir SIP, serta divalidasi oleh akun SISDMK Fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
  3. Pilih menu SKP Platform pada bagian kiri Satu Sehat SDMK dan tautkan akun.

Apa itu SISDMK?

SISDMK adalah singkatan dari Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan. SISDMK adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengelola data tenaga kesehatan.

Siapa saja yang dapat mengakses sisdmk.kemkes.go.id?

Saat ini SISDMK hanya bisa diakses oleh pengelola SISDMK di setiap fasilitas pelayanan kesehatan (pemerintah dan swasta), Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dinas Kesehatan Provinsi.

Bagaimana cara melakukan pemutakhiran data pada sisdmk.kemkes.go.id?

Anda dapat melakukan penyesuaian atau pemutakhiran data dalam sisdmk.kemkes.go.id melalui pengelola SISDMK Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja untuk dilakukan penyesuaian dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai dasar dalam pemutakhiran data SISDMK.

Bagaimana jika Fasilitas Pelayanan Kesehatan tempat bekerja belum mempunyai akun SISDMK?

Silahkan fasyankes menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK.

Siapa saja yang wajib terdata pada SISDMK?

Seluruh Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Pemerintah ataupun Swasta diantaranya terdiri dari:
  1. Tenaga Medis;
  2. Tenaga Kesehatan; dan
  3. Tenaga Penunjang.

Fasyankes tipe apa saja yang diwajibkan mempunyai akun pada SISDMK?

Seluruh tipe fasyankes diwajibkan mempunyai akun dan menginputkan data SDMK nya pada sisdmk.kemkes.go.id.

Jika saya membuka Tempat Praktek Mandiri, bagaimana cara agar saya dan tempat praktek saya terdata di SISDMK?

Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota wilayah fasyankes agar dapat dibuatkan akun SISDMK. Untuk selanjutnya jika sudah mempunyai akun SISDMK, silahkan untuk menginputkan data diri Anda pada akun tersebut.

Bagaimana jika pada SISDMK masih tercantum SIP saya di fasyankes A sedangkan saya sudah pindah ke fasyankes B?

Silahkan untuk menghubungi pengelola SISDMK pada fasyankes A untuk menonaktifkan data riwayat pekerjaan dan SIP Anda sebelumnya, sehingga data Anda akan terbarukan dan tidak menjadi kendala untuk penerbitan SIP ke-2 dan/atau SIP ke-3.

Apa itu SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK adalah portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.

Apa fungsi utama dari SATUSEHAT SDMK saat ini?

Fungsi utamanya adalah memfasilitasi pembuatan akun, pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi , keprofesian dan pendukung lainnya, serta layanan perizinan; seperti perpanjangan STR Seumur Hidup.

Siapa yang bisa mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

SATUSEHAT SDMK dirancang khusus untuk para profesional di bidang kesehatan baik tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di Indonesia . Ini termasuk dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, dan berbagai profesi kesehatan lainnya yang membutuhkan perizinan dan/atau sertifikasi untuk berpraktik. Jika Anda adalah seorang profesional kesehatan yang ingin memperbarui data, mengajukan perizinan, atau memanfaatkan layanan lain yang disediakan oleh sistem, Anda berhak mendaftar. Pastikan Anda memiliki semua dokumen pendukung yang diperlukan saat pendaftaran untuk memastikan prosesnya berjalan lancar.

Apakah ada biaya pendaftaran untuk membuat akun?

Tidak, Anda tidak dikenakan biaya saat mendaftar di sistem ini. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses perizinan dan pendaftaran program bagi tenaga kesehatan. Dengan menyediakan platform ini secara gratis, Kementerian Kesehatan berharap para profesional kesehatan dapat lebih mudah mengakses informasi, mengajukan perizinan, dan berpartisipasi dalam program-program yang relevan, sekaligus meningkatkan transparansi dan akurasi data tenaga kesehatan di Indonesia.

Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Bagaimana saya bisa membuat akun dan mengintegrasikan profil saya dari database tenaga kesehatan (SISDMK) yang sudah ada?

Anda bisa mulai dengan mendaftar di situs kami dengan mengklik tombol "Daftar" pada halaman utama dan mengikuti petunjuk yang diberikan. Setelah akun terdaftar dan terverifikasi, gunakan fitur "Cari Profil" dengan memasukkan detail seperti tempat lahir, jenis profesi, dan nomor STR.
Jika data tidak ditemukan, Anda akan diarahkan untuk membuat profil baru. Bila ditemukan oleh sistem, nomor STR di data keprofesian Anda akan secara otomatis terupdate.

Bagaimana proses pembaruan informasi pribadi saya di SATUSEHAT SDMK?

Setelah Anda masuk ke sistem dengan akun Anda, Anda memiliki akses untuk memperbarui berbagai data seperti data pribadi, data keprofesian, serta data pendukung. Saat ini, hanya ketiga jenis data tersebut yang dapat diperbarui di tahap pertama. Dalam tahap selanjutnya, kami berencana untuk menambahkan fitur pembaruan data pekerjaan, pendidikan, pelatihan, dan kontak darurat untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan terpadu.

Apakah sistem ini aman untuk menyimpan data pribadi saya?

Ya, SATUSEHAT SDMK menerapkan enkripsi dan protokol keamanan tinggi untuk memastikan privasi dan keamanan data Anda.

Apakah saya perlu verifikasi akun setelah mendaftar?

Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.

Apa itu link verifikasi email dan mengapa saya membutuhkannya?

Link verifikasi email adalah tautan yang dikirim ke email Anda untuk memastikan kevalidan alamat tersebut setelah pendaftaran atau perubahan data. Tujuannya adalah meningkatkan keamanan akun dan memverifikasi kepemilikan email.

Apa itu kode OTP dan mengapa saya membutuhkannya?

Kode OTP adalah Kode Verifikasi Satu Waktu yang digunakan untuk memastikan keamanan data Anda saat mendaftar atau mengubah informasi nomor handphone.

Saya lupa password saya, bagaimana cara mengaturnya ulang?

Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan pertama kali. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.

Apa yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?

Pastikan bahwa data pribadi Anda, data pendukung, serta verifikasi dari konsil kesehatan (KKI/KTKI) sudah lengkap dan valid. Sistem akan memberikan Sosialisasi langkah demi langkah untuk memastikan semua persyaratan dipenuhi.

Apa saja syarat untuk penggunaan fitur permohonan STR seumur hidup?

Saat ini, fitur permohonan STR seumur hidup difokuskan untuk Tenaga Kesehatan dan Tenaga Medis dengan STR yang akan dan telah kadaluarsa dengan syarat:
  1. Telah memiliki data diri dan STR yang tervalidasi di SATUSEHAT SDMK.
  2. Telah mengisi data pendukung di SATUSEHAT SDMK.
  3. Tidak memiliki perbedaan data dengan STR sebelumnya.

Bagaimana jika saya ingin mengajukan perubahan data (identitas) untuk mengajukan STR seumur hidup?

Anda dapat menghubungi KKI/KTKI untuk mengajukan perubahan data terlebih dahulu pada:
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI):
WhatsApp di 08585-7394-4381 atau email di inamc@kki.go.id
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI):
WhatsApp di 087837174868 atau email di helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Bagaimana saya tahu data mana yang belum lengkap atau valid untuk melakukan perpanjangan STR seumur hidup?

Sistem akan memberikan feedback berupa notifikasi atau highlight pada bagian data yang perlu diperbaiki atau dilengkapi.

Bagaimana saya bisa melacak status permohonan dan pengajuan perpanjangan STR saya?

Anda dapat mengakses dashboard akun Anda di menu "Pengajuan STR" dan memanfaatkan fitur tracking untuk melihat status dan pembaruan permohonan Anda secara real-time.

Apa yang harus saya lakukan jika menemukan kesalahan data setelah diproses oleh konsil dan membutuhkan pengajuan cetak ulang STR?

Penting untuk memeriksa dan memastikan keakuratan data sebelum pengajuan karena sistem saat ini belum mendukung revisi setelah data diproses oleh konsil. Untuk pengajuan cetak ulang STR dapat dilakukan di masing-masing konsil; KKI atau KTKI.
Pengajuan cetak ulang untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI

Bagaimana saya bisa melakukan pembayaran untuk perpanjangan STR?

Setelah permohonan disetujui, Anda akan menerima instruksi pembayaran secara rinci melalui sistem atau email terdaftar Anda.

Apakah SATUSEHAT SDMK terintegrasi dengan sistem lain?

Ya, SATUSEHAT SDMK memiliki integrasi dengan berbagai database nasional yang menangani data tenaga kesehatan. Kami berkolaborasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan, lintas kementerian dan lembaga, serta berbagai badan dan konsil terkait. Tujuan integrasi ini adalah untuk mendapatkan informasi tenaga kesehatan yang paling akurat dan terupdate. Langkah integrasi ini ditempuh guna mempercepat dan mempermudah proses layanan perizinan serta pendaftaran program.

Saya mengalami masalah saat menggunakan sistem, bagaimana cara melaporkannya?

Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.
Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:
telepon: 1500-567 Ext. 3
email: helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id

Bagaimana jika saya ingin melakukan peningkatan level kompetensi dalam STR di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi?

Pengajuan naik level untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan melalui: aplikasi KKI

Apa saja persyaratan permohonan STR Seumur hidup untuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Medis: Dokter / Dokter Gigi
  1. Surat Keterangan Tanda Kependudukan (KTP)
  2. Surat Tanda Registrasi (STR) lama
  3. Pas Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm (tampak depan dan latar belakang berwarna merah).
Persyaratan Permohonan STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan
1. Persyaratan baru
  1. Ijazah/ sertifikat profesi;
  2. Sertifikat kompetensi;
  3. Pas foto formal terbaru ukuran 4x6 menghadap kedepan, berlatar belakang merah dan wajah terlihat jelas tanpa penutup wajah (format file jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb); dan
  4. Kartu Tanda Penduduk.

2. Persyaratan perpanjangan
  1. STR lama

Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KKI

Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login di aplikasi e-STR.
  2. Pilih menu 'Lengkapi data STR lama'.
  3. Masukkan nomor STR lama Anda, kemudian klik 'kirim'.
  4. Sistem akan menampilkan apakah data STR lama Anda sudah lengkap atau belum. Jika data belum lengkap, Anda dapat melanjutkan dengan melengkapi data STR lamanya.
  5. Setelah melengkapi data, klik 'submit'.
  6. Admin akan melakukan pengecekan data Anda. Jika data sesuai, maka akan disetujui.
  7. Anda dapat memeriksa status pengajuan Anda melalui menu yang sama.

Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.

Bagaimana cara melakukan update atau perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak di Aplikasi e-STR KKI?

Untuk melakukan perbaikan data STR Seumur Hidup yang telah tercetak, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
  1. Login di aplikasi e-STR.
  2. Pilih menu "Pengajuan Cetak Ulang STR".
  3. Pilih "Perbaikan Data STR Aktif/Expired".
  4. Masukkan nomor STR Anda.
  5. Lakukan update atau perbaikan pada data yang ingin diubah.
  6. Klik "Submit".
  7. Admin akan melakukan validasi data Anda.

Pastikan semua informasi telah diperbarui dengan benar.

pakah ada kanal bantuan terkait STR Seumur Hidup?

Ada, Mohon dapat menyampaikan kendala melalui email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id dan melampirkan data diri dan data pendukung secara lengkap dengan data sebagai berikut:

Nama Lengkap:
NIK & foto KTP:
Alamat email yang terdaftar:
Rincian Kendala yang dihadapi:
Bukti Kendala (screenshot kendala yang dihadapi):

Setelah data Anda lengkap, kami akan melakukan pengecekan dan perbaikan kendala Anda dalam waktu maksimum 5 hari kerja.

Mohon cek kembali email Anda secara berkala untuk penyelesaian atas kendala Anda.

**Catatan: Jam Operasional: Senin - Kamis 07:30 - 16:00, Jumat 07:30 - 16:30, Sabtu, Minggu dan Tanggal merah tutup.

Pasca terbentuknya Konsil Kesehatan Indonesia, apakah ada perubahan sistem registrasi untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi?

Ya. Terjadi penyesuaian sistem registrasi karena terdapat integrasi sistem registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Permohonan pengajuan STR dapat dilakukan melalui alamat: kki.kemkes.go.id/registrasi

Pemohon yang melakukan pengajuan melalui https://registrasi.kki.go.id ataupun https://ktki.kemkes.go.id akan di direct ke link kki.kemkes.go.id/registrasi

Bagaimana bila saya saya tidak berhasil login di https://kki.kemkes.go.id/registrasi?

Named/Nakes tidak perlu khawatir. Kondisi tersebut terjadi karena adanya ketidakcocokkan email sebagai username ataupun password yang ada di database KTKI. Pemohon dapat mengisi form untuk kemudian dipandu lebih lanjut untuk dapat mengakses kembali akunnya

Jika saya sudah memiliki akun di KTKI, apakah saya bisa langsung login ke aplikasi registrasi online Konsil Kesehatan Indonesia ?

Bisa. Nakes tetap bisa login menggunakan akun yang sudah terdaftar di KTKI, dengan syarat tidak lupa username dan password yang dimiliki.

Bagaimana jika saya belum memiliki akun di aplikasi KKI ataupun KTKI ?

Named/Nakes dapat melakukan pendaftaran akun pada aplikasi registrasi online Konsil Kesehatan Indonesia dengan memilih menu “Daftar Sekarang”.

Saya lupa password saya, bagaimana cara mengaturnya ulang ?

Klik "Lupa Password" pada halaman login dan ikuti instruksi untuk reset password. Pengajuan lupa password menggunakan email yang Anda daftarkan. Pastikan Anda memiliki akses ke alamat email tersebut.

Apakah saya perlu verifikasi akun setelah mendaftar ?

Ya, setelah Anda menyelesaikan pendaftaran, Anda akan menerima email dari kami. Silakan buka email tersebut dan klik pada link verifikasi yang disediakan untuk mengaktifkan dan memverifikasi akun Anda.

Apakah pengisian form pengajuan STR Named/Nakes masih sama?

Ya, setelah Anda berhasil login silahkan pilih Tenaga Medis untuk Named melanjutkan pengajuan dan pilih Tenaga Kesehatan untuk Nakes melanjutkan pengajuan.